Ketua RW atau yang diwakili oleh Pengurus RW, menghadiri Sosialisasi Pengelolaan Bank Sampah Yang diselenggarakan oleh Kelurahan Sunyaragi Tahun 2026.

Kegiatan ini dihadiri oleh Lurah Sunyaragi Dani Ilham Ramadhan, S.STP, Bhabinkamtibmas Aiptu Abdul Roup, Kamir.SE, Seksi Pengurangan Sampah Dinas Lingkungan Hidup Kota Cirebon, Kasie Pemberdayaan Masyarakat Sukma Inprasari,S.Sos. dan Camat Kesambi Eko Budiyanto,SE.MM sekaligus membuka acara.

Kegiatan ini bermanfaat dan diharapkan pengelolaan Sampah di masyarakat hanya selesai sampai RT atau RW.

Pengelolaan bank sampah berbasis partisipasi masyarakat adalah sistem pengelolaan sampah mandiri yang melibatkan warga secara aktif menggunakan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle).

  1. Pemilahan dari Sumber: Masyarakat memilah sampah dari rumah berdasarkan kategori seperti plastik, kertas, logam, kaca, dan organik.

  2. Penyetoran Sampah: Nasabah membawa sampah yang sudah dipilah dan dibersihkan ke lokasi bank sampah.

  3. Penimbangan & Pencatatan: Petugas menimbang sampah, menghitung nilainya, lalu mencatat hasilnya ke dalam buku tabungan atau aplikasi digital milik nasabah.

  4. Penyimpanan & Pengolahan: Sampah disimpan sementara di gudang atau diolah lebih lanjut (seperti pengomposan untuk sampah organik).

  5. Penyaluran ke Offtaker: Sampah yang terkumpul dijual kembali ke pengepul besar, industri daur ulang, atau pabrik.

  6. Pembagian Hasil: Keuntungan dari penjualan sampah dibagi antara kas operasional bank sampah dan saldo tabungan nasabah.