Persyaratan Layanan Pembuatan Pengantar Nikah WNI:

  1. Pengantar RT/RW
  2. FOTOCOPY TANDA LUNAS PBB TAHUN BERJALAN 
  3. Berkas Andon Nikah dari Calon Laki-Laki (Beda Kel. Kec. Kota/Kab./Provinsi)
  4. Photocopy KTP dan KK Calon Penganten = 2 Rangkap
  5. Photocopy KTP Orang Tua Calon/Wali = 2 Rangkap
  6. Photocopy Akta Lahir dan Photocopy Ijazah Terakhir
  7. Akta Cerai Asli dan Photocopy Bagi Duda/Janda Cerai Hidup = 2 Rangkap
  8. Photocopy Akta Kematian bagi Duda/Janda Cerai Mati = 2 Lembar
  9. Surat Pernyataan Belum Pernah Nikah Materai Rp.10.000
  10. Foto Ukuran 2x3 = 5 Lembar, 4x6 = 2 Lembar Background Biru
  11. Surat Ijin Komandan (SIK) Bagi anggota TNI/Polri
  12. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas
  13. Mengikuti Binwin