TUGAS POKOK DAN FUNGSI
KelurahanmempunyaitugaspokokmembantuKecamatan dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi Kecamatan.
Untuk menyelenggarakantugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Kelurahan mempunyai fungsi:
· pelaksanaankegiatanpemerintahanKelurahan;
· pelaksanaankegiatanpemberdayaanmasyarakat;
· pelaksanaanpelayananmasyarakat;
· pemeliharaanketenteramandanketertibanumum;
· pemeliharaansaranadanprasaranasertafasilitas pelayanan umum;
· pelaksanaantugaslainyangdiberikanolehCamat;dan
· pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.