TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Tugas Pokok dan Fungsi

KelurahanmempunyaitugaspokokmembantuKecamatan dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi Kecamatan.

Untuk menyelenggarakantugas pokok    sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Kelurahan mempunyai fungsi:

·         pelaksanaankegiatanpemerintahanKelurahan;

·         pelaksanaankegiatanpemberdayaanmasyarakat;

·         pelaksanaanpelayananmasyarakat;

·         pemeliharaanketenteramandanketertibanumum;

·         pemeliharaansaranadanprasaranasertafasilitas pelayanan umum;

·         pelaksanaantugaslainyangdiberikanolehCamat;dan

·         pelaksanaan  tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Bagikan ke