Kelurahan mempunyai tugas pokok membantu Kecamatan dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi Kecamatan.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Kelurahan mempunyai fungsi:
pelaksanaan kegiatan pemerintahan Kelurahan;pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat;pelaksanaan pelayanan masyarakat;pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum;pemeliharaan sarana dan prasarana serta fasilitas pelayanan umum;
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat; danpelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.